Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk perangkat elektronik dapat dilakukan melalui Electronic Customs Declaration atau E-CD. Layanan itu dapat mempermudah registrasi gawai dari luar negeri ketika tiba di Indonesia.
Masyarakat dapat mendaftarkan IMEI untuk maksimal dua unit gawai per orangnya melalui E-CD. Gawai yang dapat didaftarkan mencakup ponsel (handphone), komputer laptop, dan tablet.
Pendaftaran IMEI melalui E-CD Bea Cukai telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sistem itu juga dalam tahap piloting di Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Medan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui E-CD dengan membuka situs ecd.beacukai.go.id. Setelah itu, isi data penumpang sesuai daftar informasi yang diperlukan.
Beritahukan daftar barang yang dibawa saat bepergian, karena akan diperiksa atau dicocokkan oleh petugas Bea Cukai. Lengkapi data IMEI dari gawai yang akan diregistrasikan, dan setelah prosesnya selesai simpan QR Code yang muncul.
"Setelah mendapatkan QR Code, simpan dan kunjungi pos pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan. Kalau masih kebingungan dimana letak pos pelayanannya, Sahabat Bea Cukai bisa konfirmasikan ke petugas Bea Cukai," dikutip dari cuitan Twitter Bea Cukai pada Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga
Masyarakat harus tetap mendatangi loket pendaftaran IMEI setelah menyelesaikan proses pendaftaran melalui E-CD. Loket pendaftaran itu berada di kawasan kedatangan bandara.
Masyarakat dapat memeriksa informasi lengkap mengenai registrasi IMEI di laman bit.ly/FAQ-IMEI atau menghubungi kontak Bea Cukai di nomor 1500 225.