Bisnis.com, JAKARTA — Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kian marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Kenali ciri-ciri penipuan itu agar tidak terjebak dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan pihaknya cenderung meningkat beberapa waktu ini.
Membaiknya kondisi perekonomian membuat masyarakat memiliki kemampuan konsumsi dan daya belinya meningkat. Apalagi, pada masa liburan, hari raya Natal, dan tahun baru masyarakat akan banyak berbelanja untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Hatta menyebut bahwa penipuan cenderung akan meningkat pada masa-masa tersebut, karena penipu mengetahui naiknya konsumsi masyarakat. Mereka akan memanfaatkan momentum itu untuk meraup uang.
Hatta menyebut bahwa terdapat lima ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Masyarakat perlu waspada dan mengenali ciri-ciri tersebut.
"Pertama, umumnya penipuan terjadi menjelang akhir pekan atau libur nasional karena pada waktu ini perbankan dan kantor pemerintah tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," ujar Hatta dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Baca Juga
Kedua, terdapat pungutan tidak wajar untuk transaksi daring (online), yaitu nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai barang. Ketiga, pelaku penipuan menghubungi korban menggunakan nomor telepon pribadi, mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
Keempat, pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku. Korban biasanya tertekan dalam fase ini, sehingga keberhasilan penipuan berada di titik tersebut.
Kelima, pelaku meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi. Hatta menjelaskan bahwa seluruh pembayaran ke Bea Cukai akan menggunakan nomor virtual account sehingga langsung masuk ke negara, oleh karena itu transfer ke rekening pribadi pasti merupakan penipuan.
Hatta menghimbau masyarakat yang menemukan ciri-ciri tersebut untuk melaporkan kepada pihak resmi Bea Cukai. Masyarakat pun dapat mengabaikan penipuan tersebut agar tidak terjadi kerugian materiil.