Bisnis.com, JAKARTA — Penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai semakin marak, terlihat dari jumlah laporan sepanjang 2022 yang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut jika menemui indikasi penipuan tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hatta Wardhana menjelaskan bahwa tindak penipuan terus berkembang dari waktu ke waktu. Meningkatnya adaptasi teknologi membuat penipuan secara daring (online) semakin marak, termasuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Pada kurun Januari—November 2022, Bea Cukai menerima 6.958 laporan penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Jumlahnya menjadi yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2018 sebanyak 1.463 laporan, 2019 naik menjadi 1.501 laporan, 2020 naik ke 3.284 laporan, lalu sempat turun pada 2021 menjadi 2.491 laporan.
"Masih banyak lapisan masyarakat yang dirugikan akibat penipuan ini," ujar Hatta dalam media briefing Ditjen Bea Cukai, Kamis (22/12/2022) di Jakarta.
Akumulasi kerugian dari tindak penipuan mengatasnamakan Bea Cukai telah mencapai Rp8,3 miliar. Namun, terdapat Rp12,6 miliar potensi kerugian yang berhasil terselamatkan karena calon korban melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak resmi Bea Cukai sebelum mentransfer uang kepada pelaku.
Menurut Hatta, besarnya nominal potensi kerugian yang berhasil terselamatkan menunjukkan bahwa masyarakat dapat mencegah berlanjutnya penipuan. Apabila masyarakat terlanjur dihubungi oleh pihak penipu, mereka masih dapat melindungi dirinya agar tidak terjadi kerugian.
Berikut 3 langkah yang bisa Anda lakukan jika mengalami penipuan atas nama Bea dan Cukai
1. Jangan Panik
Ketika penipu melakukan intimidasi, mulai dari ancaman denda jutaan rupiah, ancaman akan dijemput petugas Bea Cukai hingga ancaman pidana, pastikan masyarakat tetap tenang.
2. Jangan Transfer Uang
Penipu akan mengarahkan calon korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, sebagai pembayaran atas denda atau uang jaminan agar terbebas dari kasus. Hal itu dapat dipastikan merupakan penipuan, karena seluruh pembayaran bea cukai dilakukan melalui kode billing ke negara, bukan melalui rekening pribadi.
Masyarakat dapat mengecek nomor rekening penipu tersebut di laman https://cekrekening.id, yang merupakan situs resmi milik Kementerian Kominfo. Laman itu akan menunjukkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jumlah laporan indikasi penipuan dari nomor rekening tersebut.
3. Konfirmasi
Masyarakat dapat mengonfirmasi status dan instruksi transfer dari pelaku penipuan ke kontak resmi Ditjen Bea Cukai, seperti contact center di nomor telepon 1500 225 atau media sosial @bravobeacukai. Jangan lakukan pembayaran atau transfer apapun sebelum melakukan konfirmasi.
Masyarakat juga dapat melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman miliknya melalui laman https://www.beacukai.go.id/barangkiriman. Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan langsung dengan menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.