Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Sri Mulyani: Bea Cukai Terus Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea Cukai akan terus menindak peredaran rokok ilegal.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Direktorat Bea dan Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menurutnya, tujuan penindakan untuk penindakan rokok ilegal dilakukan untuk memproteksi petani, tenaga kerja, dan aspek kesehatan serta penegakan hukum.

"Ini [penurunan rokok ilegal] suatu prestasi dr teman-teman Bea Cukai yang perlu dijaga karena prevalensi rokok ilegal juga meningkat," ujarnya di kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya menggunakan kombinasi cukai dengan harga untuk membuat kebijakan dalam rangka menciptakan suatu tingkat harga yang juga bisa menimbulkan pengurangan konsumsi dan penindakan hukum untuk mengurangi rokok ilegal.

Menkeu menilai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama ini memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus rokok tetap mahal yang dipertahankan atau sedikit meningkat.

"Ini agar kemampuan membeli rokoknya menurun dan konsumsi menurun. Saat kita menaikkan CHT cukup tinggi produksi rokok menurun drastis minus 9,7," imbuhnya.

Secara rinci ia menjabarkan terdapat 6.327 penindakan DJBC pada 2019, 9.018 penindakan pada 2020, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun ini.

Nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) pun, kata dia, mencapai Rp548,22 miliar tahun ini dari Rp452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp271,41 miliar pada 2019.

Seiring langkah DJBC yang semakin intensif melakukan penindakan, lanjutnya, maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yaitu dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Untuk tahun ini, penurunan yang sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan, dan sisanya adalah karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

Sri Mulyani menuturkan terdapat dua modus yang saat ini sering muncul, yaitu pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai tapi bekas.

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Untuk salah personifikasi terjadi apabila pita cukai dari kelompok murah, namun ditempelkan ke kelompok yang lebih tinggi.

“Ini biasanya Sigaret Kretek Tangan [SKT] jenis III ditempelkan di SKT lebih tinggi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper