Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Borong Pita Cukai Rokok Bakal Ramai? Begini Komentar Pengusaha

Aksi borong pita cukai menyusul rencana kenaikan cukai rokok pada 2023 dengan besaran rata-rata 10 persen yang rencananya berlaku 2 tahun ke depan.
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja memproduksi rokok klobot di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak membantah bahwa pada akhir tahun ini akan terjadi aksi borong pita cukai rokok alias forestalling oleh para pelaku industri terkait. 

Menurutnya, hal itu berpotensi dilakukan menyusul rencana kenaikan cukai rokok pada 2023 dengan besaran rata-rata 10 persen yang rencananya berlaku 2 tahun ke depan, yakni pada 2023 dan 2024. 

"Dalam kaitannya dengan upaya mengambil cukai yang masih murah, ada benarnya juga aksi borong pita cukai rokok alias forestalling ini dilakukan," kata Benny kepada Bisnis pada Senin (12/12/2022).

Aksi borong pita cukai rokok alias forestalling sendiri diperkirakan makin kuat pada tahun ini menyusul rencana kenaikan cukai rokok. 

Untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II mengalami rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen; sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen. 

Kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun. 

Pada saat ditanya mengenai jumlah potensial pita cukai yang akan diborong tahun ini, Benny mengaku dirinya tidak bisa berkomentar karena hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. 

Namun, dia menambahkan perihal pajak bukan satu-satunya hal yang memicu aksi borong pita cukai rokok tahun ini.

Faktor lainnya langkah itu dilakukan adalah sebagai antisipasi pelaku industri terhadap keterlambatan produksi mengingat sejauh ini peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan cukai belum rampung. 

Dengan kata lain, masih diperlukan waktu bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencetak pita cukai tahun depan. Sementara itu, saat ini pelaku industri rokok memerlukan pita cukai untuk persiapan produksi Natal dan Tahun Baru. 

"Sehingga, daripada ada keterlambatan produksi, mereka memilih untuk membeli lebih banyak pita cukai agar produksi tidak terganggu," jelas Benny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper