Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Happy! Penerimaan Cukai Rokok Sudah Capai Target

Menkeu Sri Mulyani menegaskan penerimaan cukai rokok sudah mencapai target yang ditetapkan pada 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah mencapai target 2022. Itu belum termasuk potensi penerimaan dari aksi borong pita cukai pada penghujung tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas kebijakan tarif CHT tahun 2023, yang telah ditentukan presiden dan disampaikan kepada para anggota dewan.

Sri Mulyani menyebut bahwa penerimaan negara pada tahun ini ada dalam kondisi yang baik. Bahkan, dia pun menyatakan bahwa penerimaan cukai rokok atau CHT telah mencapai target.

“Kita sudah mencapai sasaran kok,” ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan CHT tahun ini senilai Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun.

Tercapainya target penerimaan CHT itu membuat Kemenkeu tak ambil pusing soal penjualan pita cukai pada sisa tahun berjalan. Saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait cukai rokok, padahal tarif baru akan berlaku mulai 1 Januari 2023 atau tiga pekan ke depan.

“Itu sudah dipertimbangkan sama teman-teman [Direktorat Jenderal] Bea Cukai,” kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa saat ini belum terdapat aksi borong pita cukai oleh pelaku industri hasil tembakau. Pihaknya pun akan mencermati perkembangan kondisi dan terus berkomunikasi dengan para pelaku usaha.

“Saat ini belum ada forestalling [borong pita cukai rokok], karena regulasi mengenai tarif CHT yang baru belum ditetapkan,” ujar Askolani kepada Bisnis, Senin (12/12/2022) sore.

Adapun, terpenuhinya target cukai rokok menambah daftar capaian penerimaan negara pada tahun ini. Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa penerimaan pajak per Selasa (6/12/2022) telah mencapai Rp1.580 triliun atau 106,4 persen dari target.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper