Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM meminta penjualan produk impor melalui ritel online atau marketplace dibatasi. Hal ini dalam upaya melindungi UMKM dan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pembatasan tersebut melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Pembatasan produk impor di marketplace kami sebenarnya sudah mengusulkan revisi Permendag No. 50/2020. Hal yang kami usulkan pertama adalah pembatasan ritel online, sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar negeri sehingga masuk ke sini, ada yang tidak memenuhi SNI atau izin edar BPOM,” jelas Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa usulan pembatasan penjualan tersebut bukan bermaksud untuk melarang, melainkan dirinya berharap ada persaingan yang sehat dalam penjualan produk di platform belanja daring. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi UMKM, konsumen, dan menjaga agar produk luar negeri tidak menyerbu pasar Indonesia.
“Sehingga kami minta [penjualan produk impor] di ritel online ditutup, kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan di Indonesia, lalu mereka boleh jual secara online,” imbuh Teten.
Dengan kata lain, Teten meminta Kementerian Perdagangan untuk membuat persyaratan khusus bagi pedagang dari luar negeri untuk dapat melakukan penjualan di marketplace Indonesia.
Baca Juga
Selain pembatasan penjualan, Teten juga mengusulkan pembatasan dari sisi harga agar tidak menghantam produk dalam negeri, khususnya produk dari UMKM.
“Kami mengusulkan pembatasan dari sisi harga terhadap produk yang diimpor. Saat ini, masih dalam diskusi harganya sehingga yang boleh diimpor itu jangan memukul harga produk UMKM. Saya kira itu bisa signifikan [dampaknya],” jelasnya.
Bila mengacu Permendag No. 50/2020, pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk pedagang luar negeri.
Dengan demikian, Teten berharap dari Kementerian Perdagangan dapat melakukan revisi terhadap aturan tersebut sehingga UMKM dan konsumen dapat lebih terlindungi.
Sebelumnya, para pengusaha mengeluhkan barang-barang impor yang masuk, baik melalui ritel online maupun jasa titip atau 'jastip'.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) bahkan telah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memilah pembatasan impor dan tidak menyamaratakan untuk semua kategori produk/barang. Pasalnya, pemerintah kini tengah melakukan pembatasan impor untuk mendorong produk dalam negeri, khususnya UMKM.
“Belanja melalui jastip dan belanja di luar negeri tentunya merugikan kami sendiri dari berbagai sisi terutama dari sisi perpajakan,” ujar Ketua APPBI Alphonzus Widjaja.