Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 tercatat mencapai 110,6 persen atau melampaui target Peraturan Presiden Nomor 98/2022. Artinya, bonus tunjangan kinerja atau tukin ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.
Lalu berapa yang akan diterima sebagai bonus tukin yang diterima pegawai Pajak? Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 37/2015, jumlah tukin terbesar yang diterima oleh ASN di lingkungan DJP mencapai Rp117,3 juta. Nominal tersebut juga merupakan yang tertinggi dibandingkan berbagai kementerian dan lembaga yang ada. Tak heran bila instansi tersebut dijuluki sebagai Kementerian Sultan. Sementara, tukin terendah yang diterima adalah sebesar Rp5,36 juta untuk Eselon IV peringkat jabatan 4.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, dalam menentukan tukin, tidak otomatis langsung ditentukan melainkan menggunakan indeks reformasi birokrasi (RB).
Adapun perhitungannya akan menjadi basis dalam mengukur dampak reformasi birokrasi di kementerian/lembaga terhadap masyarakat.
“Untuk menentukan tukin itu ada indeksnya, tidak otomatis langsung ditentukan. Sekarang kan cuma lima, bukan indeks sultan ya,” kata Anas usai menghadiri Grand Launching Portal Satu Data Indonesia di Hotel Westin, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dia juga menegaskan, perhitungan tukin tidak di desain untuk disetarakan namun didasarkan pada dampak reformasi birokrasi terhadap masyarakat.
Baca Juga
“Bukan soal kesetaraan, ini soal angkanya, kan macam-macam indeks RB nya. Dampaknya ada macam-macam lah. jadi bukan masalah setara tidak setara, tapi ada banyak indikator dan itu indikatornya tidak hanya di Kementerian PANRB,” tegasnya.
Dengan penerimaan pajak yang mencapai Rp1.643,4 triliun atau mencapai 110,6 persen dari target 2022, berapa tukin yang diterima ASN di lingkungan DJP Kemenkeu? Berikut rinciannya.
Bonus Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)
Tukin Eselon I DJP Kemenkeu
- Peringkat jabatan 27, Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26, Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25, Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24, Rp84.604.000
Tukin Eselon II DJP Kemenkeu
- Peringkat jabatan 23, Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22, Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21, Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20, Rp56.780.000
Tukin Eselon III DJP Kemenkeu
- Peringkat jabatan 19, Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18, Rp42.058.000 - Rp28.915.875
- Peringkat jabatan 17, Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Tukin Eselon IV DJP Kemenkeu
- Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp28.757.200
- Peringkat jabatan 16, Rp25.162.550 - Rp21.567.900
- Peringkat jabatan 15, Rp25.411.600 - Rp19.058.000
- Peringkat jabatan 14, Rp22.935.762 - Rp21.586.600
- Peringkat jabatan 13, Rp17.268.600 - Rp15.110.025
- Peringkat jabatan 12, Rp15.417.937 - Rp11.306.487
- Peringkat jabatan 11, Rp14.684.812 - Rp10.768.862
- Peringkat jabatan 10, Rp13.986.750 - Rp10.256.950
- Peringkat jabatan 9, Rp13.320.562 - Rp9.768.412
- Peringkat jabatan 8, Rp12.686.250 - Rp8.457.500
- Peringkat jabatan 7, Rp12.316.500 - Rp8.211.000
- Peringkat jabatan 6, Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5, Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4, Rp5.361.800