Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Persetujuan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU PPSK Masih Gaib!

Draf atau dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) terbaru masih gaib jelang persetujuan DPR dan pemerintah.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK atau omnibus law keuangan masih belum dipublikasikan, padahal dokumen itu akan segera ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Pada siang ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK .

Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU PPSK , pembacaan naskah RUU PPSK , pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan poin-poin utama dari RUU PPSK, seperti nama dan nomor setiap pasal, hingga beberapa poin pengaturan di pasal terkait.

“Ini versi terbaru,” ujar Dolfie di sela-sela pembacaan dokumen itu, Kamis (8/12/2022).

Hingga hari ini, awak media menerima draf dokumen RUU PPSK versi 22 September 2022. Namun, poin-poin yang dibacakan Dolfie ternyata berbeda dengan isi dokumen versi September 2022 itu.

Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang Dolfie bacakan dengan dokumen RUU yang beredar sejauh ini. Perbedaan utama terlihat dari jumlah pasal antara kedua versi dokumen.

Dolfie menyebut bahwa pasal terakhir dalam RUU PPSK yang dia pegang adalah pasal 341. Sementara itu, dalam draf dokumen versi September 2022, RUU PPSK  berakhir di pasal 339.

Sebelum rapat berlangsung, awak media menanyakan dokumen terbaru RUU P2SK kepada sejumlah anggota Komisi XI DPR, tetapi tidak ada respons. Salah seorang staf pemerintahan bahkan menyatakan pihaknya pun belum menerima draf terbaru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper