Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai positif komitmen PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) untuk kembali masuk pada putaran penawaran prioritas pengambilan konsesi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon setelah sempat mundur menyusul keekonomian proyek bekas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu.
Redi berpendapat komitmen itu dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan lahan tambang di daerah yang belum dikelola secara legal oleh badan usaha terkait.
“Demi pengembangan perekonomian daerah dan adanya partisipasi entitas lokal, sebaiknya ada joint venture [JV] antara BUMN dan BUMD dalam mengusahakan WIUPK Blok Kohong,” kata Redi saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, pengusahaan blok itu yang disokong dengan kapabilitas PTBA bakal ikut efektif mengurangi praktik penambangan ilegal di daerah. Di sisi lain, dia menambahkan, kerja sama itu akan ikut meningkatkan kompetensi BUMD.
“Semakin cepat realisasi pengusahaan JV maka semakin mengurangi bahkan menghentikan illegal mining,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTBA menyatakan kembali minatnya untuk mengambil saham mayoritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon setelah sempat mundur dari putaran penawaran prioritas yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
Keputusan PTBA untuk kembali mengikuti proses penawaran prioritas pengelolaan blok tambang eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu berasal dari rekomendasi Komisi VII yang ingin lapangan itu dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) secara penuh.
“PTBA menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Telakon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Utama PTBA Arsal Ismail saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
PTBA telah mengirimkan Surat No T/0292.J/0100/PU.01/XII/2022 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 1 Desember 2022. Surat itu menganulir surat yang dikirim lebih awal pada 17 Oktober 2022 dengan nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 untuk melanjutkan kembali proses penawaran prioritas atas blok tambang batu bara tersebut.
Lewat surat yang lebih awal, PTBA menarik diri dari penawaran prioritas yang diajukan Kementerian ESDM lantaran sisa potensi batu bara yang dapat dikelola dari Blok Kohong Telakon hanya 32 juta ton atau lebih kecil dari risalah geosains yang disampaikan dalam surat penawaran Menteri ESDM pada 8 Juli 2022 dengan cadangan terbukti sekitar 155,6 juta ton.
Hasil indikatif kelayakan WIUPK Kohong Telakon yang dikerjakan Konsultan Independen PTBA menunjukkan hasil yang marginal dan berada di bawah kriteria investasi pengembangan internal MIND ID.
“Kalau nanti kami diizinkan kembali untuk maju, PTBA mayoritas harapannya bisa 51 persen sendiri,” kata Arsal.