Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara pelat merah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menyatakan kembali minatnya untuk mengambil saham mayoritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon setelah sempat mundur dari putaran penawaran prioritas yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Oktober 2022 lalu.
Keputusan PTBA untuk kembali mengikuti proses penawaran prioritas pengelolaan blok tambang eks PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu berasal dari rekomendasi Komisi VII yang ingin lapangan itu dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) secara penuh.
“PTBA menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Telakon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Utama PTBA Arsal Ismail saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
PTBA telah mengirimkan Surat No T/0292.J/0100/PU.01/XII/2022 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 1 Desember 2022. Surat itu menganulir surat yang dikirim lebih awal pada 17 Oktober 2022 dengan nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 untuk melanjutkan kembali proses penawaran prioritas atas blok tambang batu bara tersebut.
Lewat surat yang lebih awal, PTBA menarik diri dari penawaran prioritas yang diajukan Kementerian ESDM lantaran sisa potensi batu bara yang dapat dikelola dari Blok Kohong Telakon hanya 32 juta ton atau lebih kecil dari risalah geosains yang disampaikan dalam surat penawaran Menteri ESDM pada 8 Juli 2022 dengan cadangan terbukti sekitar 155,6 juta ton.
Hasil indikatif kelayakan WIUPK Kohong Telakon yang dikerjakan Konsultan Independen PTBA menunjukkan hasil yang marginal dan berada di bawah kriteria investasi pengembangan internal MIND ID.
Baca Juga
“Kalau nanti kami diizinkan kembali untuk maju, PTBA mayoritas harapannya bisa 51 persen sendiri,” kata Arsal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk mengajukan pembatalan surat PT Bukit Asam Tbk Nomor T/0246.J/0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM perihal PTBA tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Kohong Telakon.
“Selama putusan PTUN itu dibanding oleh Kementerian ESDM, putusan dasar tetap berlaku. Jadi kita tidak bisa berpegang terhadap putusan PTUN itu, kecuali itu sudah inkracht,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat RDP, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Saat rapat pekan lalu itu, Komisi VII DPR RI bakal meminta klarifikasi Kementerian ESDM terkait perhitungan cadangan batu bara di Blok Kohong Telakon yang ada di dalam dokumen penawaran lelang.
“Kita tidak ingin mengadu [antara PTBA dan ESDM], tapi ingin meminta penjelasan saja,” kata Sugeng.