Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga PTBA Tak Rugi, MIND ID Minta Jatah Batu Bara Murah untuk Proyek DME

Dukungan subsidi pasokan batu bara menjadi krusial untuk menjaga arus kas serta kinerja keuangan PTBA pada proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether.
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID./mind.id
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID./mind.id

Bisnis.com, JAKARTA — BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) berharap pasokan batu bara untuk proyek gasifikasi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) ikut mendapatkan subsidi melalui skema badan layanan umum batu bara.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, dukungan subsidi itu menjadi krusial untuk tetap menjaga arus kas serta kinerja PTBA pada proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) PTBA tersebut.

“Pasokan feedstock batu bara membutuhkan subsidi dan yang diusulkan pasokan batu baranya dimasukkan ke dalam konsep BLU [badan layanan umum] yang sedang diproses pemerintah sehingga Bukit Asam tidak harus menanggung kerugian secara ekonomis,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Hendi mengusulkan agar insentif pasokan batu bara untuk proyek DME itu dapat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan turunan lainnya yang akan dibuat untuk mempercepat penugasan PTBA pada program hilirisasi emas hitam tersebut.

“Kami minta dukungan adanya Perpres serta turunannya, Bukit Asam supaya tidak mengalami kerugian dalam melaksanakan proyek DME, spesifiknya dimasukkannya suplai batu bara,” kata dia.

Menurut dia, kepastian pasokan batu bara murah itu bakal ikut mengakselerasi proyek coal to DME yang telah dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional (PSN). Saat ini, dia mengatakan, proyek coal to DME masih berfokus pada pemenuhan aspek condition precedent to effective date.

Proyek hilirisasi batu bara yang ditarget beroperasi komersial atau commercial operation date (COD) pada kuartal IV/2027 itu menarik investasi awal dari Air Products & Chemical Inc (APCI) senilai US$2,1 miliar atau setara dengan Rp30 triliun.

APCI menggenggam saham mayoritas mencapai 60 persen dari proyek gasifikasi itu yang diikuti dengan PTBA dan PT Pertamina (Persero) masing-masing 20 persen. Sementara itu, masa kontrak APCI ditenggat selama 20 tahun dengan skema opsi build operate transfer (BOT) pada akhir kerja sama.

Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta DME per tahun untuk mengurangi impor LPG 1 juta ton per tahun.

Nantinya, Pertamina bakal menjadi penyalur atau distributor tunggal DME yang diproduksi dari proyek tersebut. Harapannya, Pertamina mendapat margin dari setiap penjualan produk substitusi LPG tersebut.

Adapun, pemerintah tengah menggodok pembentukan BLU batu bara yang akan memungut iuran dari penjualan batu bara untuk kemudian disalurkan kembali sebagai dana kompensasi kepada pemasok batu bara domestic market obligation (DMO). Dana kompensasi diperlukan untuk mengatasi disparitas harga ekspor dan harga DMO yang dipatok US$70 per ton dan/atau U$90 per ton.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan dana kompensasi DMO batu bara yang akan dikelola BLU batu bara berada di kisaran Rp137,6 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berdasarkan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton. Dana kompensasi akan dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik. Adapun, perkiraan kebutuhan batu bara DMO untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan industri lainnya, kecuali smelter, berada di kisaran 134 juta ton setiap tahunnya.

“Konsep BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan, [nanti] rancangan peraturan presiden yang memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Adapun, rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO dengan volume penjualan yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Arifin mengatakan, pemungutan dana kompensasi itu dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti batu bara. Nantinya, pemasok batu bara akan menerbitkan dua invoice kepada BLU dan PLN untuk diverifikasi oleh Dirjen Minerba. Dana yang terhimpun itu kemudian akan disalurkan kepada pemasok yang telah berkontrak dengan PLN dan industri terkait lainnya.

“Progres penyiapan rancangan Perpres telah sampai pada pembahasan harmonisasi yang telah dilakukan tiga putaran, pembahasan yang mengemuka berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN pada pendanaan kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Secara keseluruhan, dia menggarisbawahi, mekanisme pungutan dan penyaluran dana BLU Batu Bara itu akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper