Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Royalti Gasifikasi Batu Bara Masih Tersandera Revisi UU Cipta Kerja

Insentif tarif royalti batu bara hingga nol persen untuk proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) telah disetujui Kementerian Keuangan.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Insentif pengurangan tarif royalti batu bara hingga nol persen khusus untuk proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan. 

Akan tetapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dukungan insentif nol tarif royalti itu belum dapat ditindaklanjuti lantaran proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang masih berjalan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini.

“Pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga nol persen, izin prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah terbit, namun menunggu revisi UU Ciptaker,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Di sisi lain, kata Arifin, kementeriannya telah melakukan pembahasan tahap harmonisasi untuk rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai penugasan PT Pertamina (Persero) sebagai offtaker produk DME tersebut. Harmonisasi sudah dilaksanakan dua kali pada 4 November dan 11 November 2022 lalu.

Kendati demikian, harmonisasi Perpres itu terkendala isu dari Kementerian Keuangan terkait dengan pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi.

“Masih terdapat isu terkait dengan pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi,” kata dia.

Adapun, proyek gasifikasi batu bara ini dibangun oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang bekerjasama dengan  Air Products & Chemical Inc (APCI).

Komposisi saham mayoritas dipegang oleh Air Products & Chemical Inc (APCI) sebesar 60 persen dengan masa kontrak 20 tahun, sementara PTBA dan Pertamina masing-masing menggenggam saham 20 persen dari proyek gasifikasi tersebut.

“Benefit untuk PTBA, batu bara kalori rendah dapat dimanfaatkan dan secara komersial Pertamina dapat margin dari penjualan DME dan jadi satu-satunya distributor DME,” kata dia.

Proyek ini juga masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mendatangkan investasi asing dari APCI senilai US$2,1 miliar atau setara Rp30 triliun.

Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta DME per tahun untuk mengurangi impor LPG 1 juta ton per tahun.

Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, pembangunan fisik untuk proyek itu memakan waktu selama 30 bulan. Pihaknya pun berkomitmen untuk mendukung percepatan proyek percontohan itu sesuai arahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

"PTBA selaku perusahaan tambang, bakal menyuplai batu bara untuk bahan baku gasifikasi menjadi DME tersebut," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper