Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Beri Saran Ini ke Pengusaha

Menurut dia, salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan pengusaha adalah dengan meningkatkan produktivitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Namun, penetapan upah berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 itu digugat oleh kalangan pengusaha. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun memberikan solusi bagi para pengusaha, atas adanya penyesuaian UMP 2023. Menurut dia, salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan pengusaha adalah dengan meningkatkan produktivitas.

“Kalau produktivitas dan efisiensi ditingkatkan tentu kenaikan dari upah bisa dikompensasi,” kata Airlangga saat menjadi panelis dalam CEO Forum XIII bertajuk 'Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023' di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Airlangga juga menegaskan, kenaikan upah ini merupakan yang pertama sejak 3 tahun terakhir. “Ingat kenaikan upah ini yg pertama dari 3 tahun,” ujarnya.

Adanya kenaikan upah tersebut, lanjut dia, merupakan apresiasi pemerintah terhadap tenaga kerja yang telah berjuang bersama selama masa pandemi Covid-19 dan telah memiliki resiliensi yang tinggi.

Adapun, kenaikan UMP 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2023 tersebut berbeda-beda di setiap provinsi. Tercatat Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah, yakni sebesar 2,6 persen dan yang tertinggi adalah Sumatra Barat dengan penyesuaian sebesar 9,15 persen.

Merujuk pada Permenaker Nomor 18/2022, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jika ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permenaker Nomor 18/2022.

Sementara itu, sepuluh asosiasi pengusaha secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022). Beleid tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Kuasa hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana mengatakan, pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

“Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional,” kata Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper