Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Daerah Ganjar dan Emil Bersaing

Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Berikut besarannya.
Ilustrasi upah minimum provinsi. Berikut daftar UMP 2023 enam provinsi di Pulau Jawa.
Ilustrasi upah minimum provinsi. Berikut daftar UMP 2023 enam provinsi di Pulau Jawa.

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Persentase kenaikan UMP berkisar 5-8 persen.

Dari enam provinsi yang berada di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP 2023 tertinggi secara persentase, yakni mencapai 8,01 persen. Namun, secara nilai kenaikan UMP di Jateng hanya sebesar Rp145.234, lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Menyusul Jawa Tengah, persentase kenaikan UMP Provinsi Jawa Barat mencapai 7,88 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik Rp145.182,86 dibandingkan tahun lalu.

Kemudian, Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan UMP mencapai 7,86 persen. Dengan demikian, besaran UMP daerah pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu naik Rp148.676,88 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.

Lalu, Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP 2023 naik menjadi Rp1.981.782. Besaran itu naik 7,65 persen atau Rp140.866,47 dibandingkan UMP 2022 yang mencapai Rp1.840.915,53.

Sementara itu, kenaikan UMP Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,4 persen atau Rp160.076,89 pada 2023, yakni menjadi Rp2.661.280, dari sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11 pada tahun lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP pada 2023 adalah sebesar Rp4.900.000. Angka ini naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP tahun lalu. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.

Daftar lengkap UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa:

1. UMP Jawa Tengah

Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)

2. UMP Jawa Barat

Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)

3. UMP Jawa Timur

Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)

4. UMP DI Yogyakarta

Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)

5. UMP Banten

Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)

6. UMP DKI Jakarta

Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper