Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Persentase kenaikan UMP berkisar 5-8 persen.
Dari enam provinsi yang berada di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP 2023 tertinggi secara persentase, yakni mencapai 8,01 persen. Namun, secara nilai kenaikan UMP di Jateng hanya sebesar Rp145.234, lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Menyusul Jawa Tengah, persentase kenaikan UMP Provinsi Jawa Barat mencapai 7,88 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik Rp145.182,86 dibandingkan tahun lalu.
Kemudian, Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan UMP mencapai 7,86 persen. Dengan demikian, besaran UMP daerah pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu naik Rp148.676,88 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.
Lalu, Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP 2023 naik menjadi Rp1.981.782. Besaran itu naik 7,65 persen atau Rp140.866,47 dibandingkan UMP 2022 yang mencapai Rp1.840.915,53.
Baca Juga
Sementara itu, kenaikan UMP Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,4 persen atau Rp160.076,89 pada 2023, yakni menjadi Rp2.661.280, dari sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11 pada tahun lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP pada 2023 adalah sebesar Rp4.900.000. Angka ini naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP tahun lalu. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.
Daftar lengkap UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa:
1. UMP Jawa Tengah
Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)
2. UMP Jawa Barat
Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)
3. UMP Jawa Timur
Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)
4. UMP DI Yogyakarta
Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)
5. UMP Banten
Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)
6. UMP DKI Jakarta
Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146