Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Banyak Daerah Pakai UMP, Buruh Tunggu Pengumuman UMK 7 Desember 2022

Serikat buruh menyampaikan mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ilustrasi upah minimum provinsi
Ilustrasi upah minimum provinsi

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat buruh atau serikat pekerja mengungkapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang diumumkan hari ini tidak berpengaruh banyak karena mayoritas menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan UMK yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

“Ini kan baru UMP yang mayoritas tidak digunakan, kecuali DKI Jakarta. Di provinsi lain yang ditunggu-tunggu adalah kenaikan upah minimum kabupaten/kota karena UMK-lah yang digunakan, yang akan ditetapkan nanti sekitar 7 atau 8 Desember 2022,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Ristadi yang mewakili pekerja menyampaikan pihaknya lebih menunggu UMK karena umumnya lebih besar dari UMP, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Diketahui untuk UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487, sedangkan UMK Karawang yang masih termasuk dalam wilayah Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312. Angka tersebut lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.

Ristadi juga melaporkan saat ini, informasi terbaru dari para anggotanya terjadi kenaikan UMP untuk 2023 di wilayah Jawa Barat sebesar 7,88 persen, Jawa Timur 7,8 persen, dan Banten sebesar 6,4 persen.

“Lainya belum ada laporan dari kawan-kawan KSPN di daerah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ristadi menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan jalan tengah berupa Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Meski demikian, besaran upah saat ini yang naik Rp100.000-Rp200.000 untuk para buruh dinilai belum mencukupi untuk mengimbangi kenaikan berbagai bahan pokok dan energi.

“Kalau soal cukup atau tidak ya tidak akan ada cukupnya,” pungkas Ristadi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melimpahkan sepenuhnya penetapan UMP 2023 kepada gubernur dengan formulasi yang telah diberikan sesuai Permenaker No. 18/2022.

Sementara itu, kalangan pengusaha berencana mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja.

Keputusan upah minimum tersebut pun masih bisa berubah jika nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memonitor wilayah yang telah menetapkan UMP 2023. Meski demikian, dirinya belum merespons bila nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.

“UMP yang mengumumkan adalah gubernur, Kemenaker mengeluarkan kebijakan tentang penetapan upah minimum,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper