Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DI Yogyakarta.
Secara persentase, UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2023 mengalami kenaikan tertinggi yaitu mencapai 8,01 persen. Kemudian, disusul Jawa Barat dengan kenaikan 7,88 persen.
Selanjutnya, UMP 2023 di Jawa Timur 7,86 persen, DI Yogyakarta naik 7,65 persen, Banten naik 6,4 persen dan DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 persen.
Akan tetapi, secara nilai, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.901.798 di 2023.
Angka tersebut naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP 2022 yaitu Rp4.641.854. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.
Provinsi dengan besaran UMP tertinggi kedua di Jawa ialah Banten. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran UMP 2023 yaitu Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022.
Diketahui UMP 2022 Banten berada di angka Rp2.501.203. Artinya upah minimum untuk provinsi Banten mulai 2023 naik sekitar Rp160.000.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.
Adapun, besaran UMP 2023 di Jawa Jawa Timur menjadi Rp2,04 juta setelah naik 2,04 persen, Jawa Barat Rp1,98 juta setelah naik 1,98 persen, DI Yogyakarta Rp1,98 juta setelah naik 7,65 persen.
Sementara itu, besaran UMP 2023 di Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1,95 juta setelah naik 8,01 persen. Meski kenaikan UMP 2023 di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi, tapi besaran UMP di provinsi tersebut menjadi yang terendah jika dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi di Jawa:
1. Jawa Tengah
Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)
2. Jawa Barat
Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)
3. Jawa Timur
Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)
4. DI Yogyakarta
Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)
5. Banten
Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)
6. DKI Jakarta
Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146