Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru! Ini 10 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah

Kabar baik, pemerintah menetapkan kenaikan gaji atau UMP pada 2023. Cek provinsi tempatmu bekerja.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) /Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan P
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) /Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada pemerintah provinsi untuk menaikkan Upah Minimum (UMP) 2023.

Penetapan UMP baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dari beberapa provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023 itu, tidak ada yang kenaikannya mencapai 10 persen. Melainkan, kenaikannya hanya berkisar antara 2 hingga 9 persen.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 paling lama ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022. Lalu provinsi manakah yang memiliki UMP tertinggi dan terendah?

Simak 10 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi:

1. DKI Jakarta 

DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Ini menjadikan upah minimum provinsi Jakarta menjadi Rp4.901.798 yang semula sebesar Rp4.641.854

2. Kepulauan Bangka Belitung

UMP 2023 pada Kep. Bangka Belitung naik menjadi Rp3.948.479, setelah sebelumnya pada UMP 2022 sebesar Rp3.264.884

3. Sulawesi Utara 

Sulawesi Utara resmi menaikkan sebanyak 5,42 persen UMP 2023. Kini, UMP di Sulut menjadi Rp3.485.000, dari sebelumnya Rp3.310.723.

4. Aceh

Aceh menetapkan menaikkan 7,8 persen UMP 2023. Ini menjadikan provinsi ini memiliki UMP sebesar Rp3.413.666 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.

5. Sumatera Selatan

Menaikkan 8,2 persen UMP 2023, menjadikan Sumsel memiliki UMP sebesar Rp3.404.177. pada 2022, UMP di provinsi ini sebesar Rp3.144.446.

6. Sulawesi Selatan

Sulsel menaikkan sebesar 6,9 persen UMP 2023. Hal ini menandakan bahwa UMP di daerah ini naik menjadi Rp3.385.145 dari yang sebelumnya  Rp 3.165.876.

7. Papua Barat 

Papua barat baru saja menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000. UMP 2022  provinsi ini sebelumnya sebesar Rp3.200.000.

8. Kalimantan Timur 

Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Sebelumnya, pada UMP 2022 provinsi ini sebesar Rp3.014.497.

9. Riau 

Riau menetapkan UMP 2023 menjadi Rp3.191.662  dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564

10. Kalimantan Tengah 

UMP Kaltim menjadi sebesar Rp3.181.013. Sebelumnya, UMP 2022 Kaltim sebesar Rp2.922.516.

ump, ump 2023, upah naik
ump, ump 2023, upah naik

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023./Shutterstock

Berikut daftar 10 provinsi dengan besaran UMP 2023 terendah:

1. Jawa Tengah 

Jawa Tengah mengumumkan UMP yang naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp1.812.935. Artinya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69.

2. DI Yogyakarta 

D.I. Yogyakarta resmi menetapkan UMP DIY 2023 menjadi Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140,866,86 dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53. 

3. Jawa Barat

 Jawa Barat telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.841.487. 

4. Jawa Timur 

 UMP 2023 Jatim ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik sebesar 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.891.567.

5. Nusa Tenggara Barat 

Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022.  

6. Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMP Lampung 2023 senilai Rp2.633.284,59 perbulannya atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.440.486.

7. Banten 

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022. Adapun UMP 2022 Banten ialah Rp2.501.203. 

8. Bali

UMP Bali tahun 2023 senilai Rp2.713.672,28 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. 

9. Sumatra Barat

 UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476. 

10. Sulawesi Tenggara 

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan UMP 2023 menjadi Rp2.758.984 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yang tercatat sebesar Rp2.575.987.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ileny Rizky
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper