Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada pemerintah provinsi untuk menaikkan Upah Minimum (UMP) 2023.
Penetapan UMP baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dari beberapa provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023 itu, tidak ada yang kenaikannya mencapai 10 persen. Melainkan, kenaikannya hanya berkisar antara 2 hingga 9 persen.
Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 paling lama ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022. Lalu provinsi manakah yang memiliki UMP tertinggi dan terendah?
Simak 10 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Ini menjadikan upah minimum provinsi Jakarta menjadi Rp4.901.798 yang semula sebesar Rp4.641.854
2. Kepulauan Bangka Belitung
UMP 2023 pada Kep. Bangka Belitung naik menjadi Rp3.948.479, setelah sebelumnya pada UMP 2022 sebesar Rp3.264.884
Baca Juga : UMP 2023 Naik, KSPSI Ungkap Banyak Perusahaan di Sumbar yang Abaikan Hak Buruh soal Upah |
---|
3. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara resmi menaikkan sebanyak 5,42 persen UMP 2023. Kini, UMP di Sulut menjadi Rp3.485.000, dari sebelumnya Rp3.310.723.
4. Aceh
Aceh menetapkan menaikkan 7,8 persen UMP 2023. Ini menjadikan provinsi ini memiliki UMP sebesar Rp3.413.666 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
5. Sumatera Selatan
Menaikkan 8,2 persen UMP 2023, menjadikan Sumsel memiliki UMP sebesar Rp3.404.177. pada 2022, UMP di provinsi ini sebesar Rp3.144.446.
6. Sulawesi Selatan
Sulsel menaikkan sebesar 6,9 persen UMP 2023. Hal ini menandakan bahwa UMP di daerah ini naik menjadi Rp3.385.145 dari yang sebelumnya Rp 3.165.876.
7. Papua Barat
Papua barat baru saja menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000. UMP 2022 provinsi ini sebelumnya sebesar Rp3.200.000.
8. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Sebelumnya, pada UMP 2022 provinsi ini sebesar Rp3.014.497.
9. Riau
Riau menetapkan UMP 2023 menjadi Rp3.191.662 dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564
10. Kalimantan Tengah
UMP Kaltim menjadi sebesar Rp3.181.013. Sebelumnya, UMP 2022 Kaltim sebesar Rp2.922.516.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023./Shutterstock
Berikut daftar 10 provinsi dengan besaran UMP 2023 terendah:
1. Jawa Tengah
Jawa Tengah mengumumkan UMP yang naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 yang tercatat Rp1.812.935. Artinya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69.
2. DI Yogyakarta
D.I. Yogyakarta resmi menetapkan UMP DIY 2023 menjadi Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik 7,65 persen atau Rp140,866,86 dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
3. Jawa Barat
Jawa Barat telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.841.487.
4. Jawa Timur
UMP 2023 Jatim ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30 atau naik sebesar 7,8 persen dibandingkan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp1.891.567.
5. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022.
6. Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMP Lampung 2023 senilai Rp2.633.284,59 perbulannya atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp2.440.486.
7. Banten
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022. Adapun UMP 2022 Banten ialah Rp2.501.203.
8. Bali
UMP Bali tahun 2023 senilai Rp2.713.672,28 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
9. Sumatra Barat
UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476.
10. Sulawesi Tenggara
Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan UMP 2023 menjadi Rp2.758.984 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yang tercatat sebesar Rp2.575.987.