Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi naik 9,04 persen pada 2023. Dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244.000 dibandingkan 2022.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022).
Dia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi.
"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244.000 atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
“Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," kata Bahari.
Namun pada rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.
"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini dan walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tetapi dirinya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi ini.
"Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.
Sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen, artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp131 ribu dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.
Namun, kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.