Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2023 Diumumkan Hari Ini, Segini Jadinya Kalau Naik 10 Persen

Apabila besaran UMP 2023 naik 10 persen, maka DKI Jakarta akan memiliki upah minimum mencapai Rp5,1 juta. Berapa besaran UMP di provinsi lainnya?
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif serta untuk mengecek fasilitas laktasi dan perlindungan kesehatan bagi pekerja terutama saat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan jalan tengah bagi buruh/pekerja dan pengusaha terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 melalui Permenaker No.18/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, batas pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat pada hari ini Senin (28/11/2022), dengan kenaikan maksimal 10 persen lebih tinggi dari UMP 2022.

Dalam Permenaker No.18/2022, UMP 2023 paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.

“Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) beleid tersebut.

Dalam formulasi yang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, Kemenaker memberikan batasan tertinggi UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.

Apabila besaran UMP 2023 naik 10 persen dari UMP 2022, DKI Jakarta akan memiliki upah minimum mencapai Rp5,1 juta, sedangkan Jawa Tengah menjadi yang terendah dan satu-satunya dengan upah minimum yang masih di bawah Rp2 juta.

Berikut daftar UMP 2023 apabila naik 10 persen:

1 Aceh Rp3.483.106
2 Riau Rp3.232.420
3 Sumatra Utara Rp2.774.870
4 Sumatra Barat Rp2.763.793
5 Jambi Rp2.968.834
6 Bengkulu Rp2.461.903
7 Sumatra Selatan Rp3.458.891
8 Kep Bangka Belitung Rp3.591.372
9 Lampung Rp2.684.535
10 Kep Riau Rp3.355.189
11 DKI Jakarta Rp5.106.039
12 Jawa Barat Rp2.025.636
13 Jawa tengah Rp1.994.229
14 D.I. Yogyakarta Rp2.025.007
15 Jawa Timur Rp2.080.724
16 Banten Rp2.751.323
17 Bali Rp2.768.668
18 NTB Rp2.427.933
19 NTT Rp2.243.450
20 Kalimantan Barat Rp2.677.761
21 Kalimantan Tengah Rp3.214.768
22 Kalimantan Selatan Rp3.197.120
23 Kalimantan Timur Rp3.315.947
24 Kalimantan Utara Rp3.318.412
25 Sulawesi Utara Rp3.641.795
26 Sulawesi Tengah Rp2.629.813
27 Sulawesi Selatan Rp3.482.464
28 Sulawesi Tenggara Rp2.833.618
29 Sulawesi Barat Rp2.946.749
30 Gorontalo Rp3.080.638
31 Maluku Rp2.932.673
32 Maluku Utara Rp3.148.454
33 Papua Rp3.918.125
34 Papua Barat Rp3.520.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper