Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Batas Akhir Pengumuman UMP 2023, Ini Harapan Buruh

Kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja dinilai wajar.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan batas pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat pada hari ini Senin (28/11/2022), dengan kenaikan maksimal 10 persen.

Kemenaker telah menegaskan dalam Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 bahwa hasil penetapan atas nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, berharap apapun hasil dari formulasi yang dilakukan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh/pekerja, mengingat saat ini kebutuhan pokok semakin mahal.

“Harapan kaum buruh ada keputusan yang benar2 memberikan peningkatan kesejahteraan sehingga dapat meringankan beban untuk kebutuhan hidup yang semakin mahal dan sulit,” kata Nining, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen. Berdasarkan data Litbang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) inflasi Januari–Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.

Dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan hingga 4 persen, maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja sangatlah wajar.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, melihat pemerintah sudah berusaha mengambil jalan tengah dengan menerbitkan Permenaker No. 18/2022.

Menurut Ristadi, adanya aturan tersebut menjadi jalan tengah karena nilai kenaikan UMP di bawah harapan buruh yang meminta penggunaan PP No. 78/2015 sebagai dasar acuan, dan diatas PP No. 36/2021 yang menjadi pedoman pengusaha.

Adapun, terkait tindakan pengusaha yang akan mengajukan gugatan, Ristadi dan KSPN berharap hal tersebut hanya menjadi gertakan bagi pemerintah untuk dapat memberikan kepastian terhadap upah minimum.

“Kalau bicara berat ya semua berat, buruh juga berat dengan tekanan kebutuhan hidup sekarang. Semoga sikap penolakan pengusaha terhadap permenaker 18/2022 tentang upah minimum 2023 hanya jadi sikap keras ke pemerintah agar serius memproteksi industri dalam negeri,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Adapun, Gubernur setiap provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan UMP 2023 maksimal hari ini, Senin, 28 November 2022, sedangkan untuk UMK maksimal 7 Desember 2022.

Adapun, formula penghitungan nilai upah minimum 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, beberapa provinsi terpantau telah menetapkan UMP 2023, seperti Aceh dan Riau.

Adapun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Apindo dan Kadin menilai Permenaker tersebut bertabrakan kepada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker No. 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper