Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan sebanyak 1.000 kuota penerbitan pas kecil berbasis elektronik atau E-Pas kecil secara gratis di Kalibaru, Tanjung Priok.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Andi Hartono menilai Pelabuhan Tanjung Priok sebagai satu dari tempat Pelabuhan terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, Tanjung Priok juga menjadi gerbang masuknya komoditas internasional. Oleh karena itu, Pelabuhan Tanjung Priok harus mampu mengendalikan semua kegiatan operasional kapal dan pelayanan di dalam wilayah kerja maupun wilayah koordinator di bawahnya.
Lebih jauhnya, berbagai bentuk pergerakan operasional, baik kapal besar maupun kapal penunjang, serta kapal kecil, tradisional, dan nelayan yang beroperasi di sekitar perairan wilayah Tanjung Priok harus terawasi serta memenuhi aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.
Menurutnya, hingga kini pelayanan di Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, harus sampai ke akar rumput. Untuk kapal kecil, khususnya, yang selama ini belum tersentuh oleh pelayanan rutin yang dikarenakan hal-hal tertentu menjadi halangan atau masalah.
Oleh karena itu, pihaknya pun membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil yang akan dilaksanakan pada 7 – 11 November 2022. Keberadaan gerai kapal-kapal ini ditujukan bagi nelayan yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatannya. Tak hanya itu, juga berlaku bagi nelayan yang telah memiliki status hukum kapal.
“Target awalnya sebanyak seribu penerbitan kartu E-Pas kecil, tapi kalau ada 3.000 silahkan mau dilanjutkan. Ini gratis jadi harus segera dimanfaatkan,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Baca Juga
Kegiatan gerai nasional ini juga dilaksanakan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 006/5/17/DK/2022 pada 23 Agustus 2022 Perihal Gerai Nasional E Pas Kecil. Dia berharap para pemilik kapal, yaitu nelayan-nelayan yang berada di wilayah Tanjung Priok tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena kegiatan ini tidak dipungut biaya.
Adapun, Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal atau dokumen kepemilikan kapal layaknya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor.