Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan operasional penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Aturan itu akan diterapkan mulai dari 12-18 November 2022.
Aturan operasional tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No.12/2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE yang diterbitkan pekan lalu itu, salah satunya mengatur pembatasan operasi penerbangan untuk penerbangan reguler di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia," jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui siaran pers, dikutip Senin (7/11/2022).
Jelang KTT G20, Menteri Perhubungan telah menginstruksikan semua jajaran Kemenhub termasuk Ditjen Perhubungan Udara, agar dengan baik, cermat, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari/ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menhub juga menginstruksikan agar jajarannya memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan.
Pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Pada aturan tersebut, terdapat ketentuan jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau remain over night (RON).
Baca Juga
Kemenhub juga memberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Pola limited operation tersebut guna memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Selain itu, Kemenhub telah menetapkan 11 bandar udara pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya. Bandara-bandara tersebut meliputi Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok), Bandar Udara Juanda (Surabaya), Bandar Udara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandar Udara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo).
Kemudian, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan), Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandar Udara Adi Soemarmo (Solo), Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi), Bandar Udara Soekarno Hatta (Tangerang), dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20, semua operator penerbangan diharapkan untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.
"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," terang Nur Isnin.
Dia juga menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi yang intensif akan terus dilakukan dengan kementerian/lembaga terkai, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta stakeholders penerbangan lainnya.
"Harapan kita bersama, agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman," pungkasnya.