Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Bersuara, Cukai Rokok Tidak Cukup Hanya Naik 10 Persen

Kementerian Kesehatan menilai cukai rokok naik 10 persen tidak cukup untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara optimal.
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur. /Reuters-Sigit Pamungkas
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur. /Reuters-Sigit Pamungkas

Ruang Kenaikan Cukai Rokok 45 Persen

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives atau CISDI menilai bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 45 persen. Tingkat kenaikan dinilai aman bagi industri, terlebih bermanfaat besar bagi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok.

Ketua Program Pengendalian Tembakau CISDI Iman Mahaputra Zein menilai bahwa langkah pemerintah yang terus menaikkan tarif CHT merupakan keputusan tepat. Langkah itu dapat menekan prevalensi perokok anak dan stunting, juga dapat mengatasi kemiskinan karena tingginya pengeluaran untuk rokok.

Meskipun begitu, Iman menilai bahwa pemerintah sebenarnya tidak menaikkan tarif cukai rokok di batas maksimal. Kenaikan rata-rata tertimbang 10 persen menurutnya bahkan tidak sampai separuh dari kemampuan pemerintah terkait cukai rokok, yang berdasarkan kajian CISDI masih aman jika sampai 45 persen.

"Berdasarkan hitungan-hitungan kami, kenaikan cukai sampai angka 45 persen masih aman untuk dilakukan. Itu bisa menambah pendapatan negara dan juga penurunan prevalensi," ujar Iman kepada Bisnis, Jumat (4/11/2022).

CISDI sendiri berpandangan bahwa kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik di 15 persen sebagai perhitungan yang tepat. Pasalnya, kenaikannya akan berlaku setiap tahun hingga 2028, sehingga terdapat kepastian dalam hal penanganan konsumsi hingga bagi industri itu sendiri.

Iman pun menilai bahwa pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok untuk beberapa tahun sebagai kebijakan yang tepat. Dia mengapresiasi jika cukai rokok tetap naik di tahun politik, yakni pada saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah memang cenderung tidak menaikkan cukai rokok pada tahun politik. Berikut data kenaikan tarif rata-rata tertimbang cukai rokok atau CHT dalam beberapa tahun terakhir:

2012: 12,2 persen

2013: 8,5 persen

2014: -

2015: 8,72 persen

2016: 11,19 persen

2017: 10,54 persen

2018: 10,04 persen

2019: -

2020: 23 persen

2021: 12,5 persen

2022: 12 persen

2023: 10 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper