Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden atau KSP mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, dari target 1.838 RDTR dalam RPJMN, baru 237 yang telah disusun dan ditetapkan di dalam Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dari jumlah tersebut hanya 108 RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menekankan pentingnya percepatan dan penerbitan perda RDTR. Sebab, RDTR menjadi salah satu kunci kemudahan berusaha yang berujung pada peningkatan investasi.
Selain itu, lanjut dia, penyelesaian penyusunan RDTR menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemda, dan DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, perlu adanya koordinasi yang intensif antar kementerian/lembaga di pusat dan pemda melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua harus punya semangat dan komitmen yang sama yakni mendorong investasi di daerahnya masing-masing,” kata Febry dalam keterangan resmi, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, ketersediaan RDTR merupakan kunci percepatan dalam perolehan Konfirmasi Kesesuaian Penggunaan Ruang (KKPR) atau yang dulunya disebut dengan izin lokasi. KKPR ini nantinya dibutuhkan pelaku usaha ketika memulai atau memperluas usaha.
Baca Juga
“Dengan adanya RDTR proses perizinan, yakni KKPR menjadi semakin mudah, pasti, singkat, dan biaya rendah. Kondisi ini ideal bagi iklim investasi dan selaras dengan kemudahan berusaha,” jelasnya.
Sebelumnya, KSP telah menggelar rapat bersama kementerian/lembaga dan pemda guna membahas percepatan penyusunan RDTR.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis lalu (27/10/2022), KSP menilai RDTR yang tersedia masih jauh dari target.
“Perlu prioritisasi lokasi agar penyusunan RDTR dan integrasinya ke OSS RBA bisa cepat dilakukan,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Albertien E. Pirade.