Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 108 Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR telah terintegrasi di dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dari total target 1.838 (RPJMN 2020-2024).
Itu artinya, masih ada 1.730 RDTR lagi yang belum terintegrasi dalam sistem OSS RBA.
Tak hanya itu, ini juga menunjukkan bahwa masih banyak proses perizinan yang belum otomatis diterbitkan melalui layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Albertien Enang Pirade menilai ketersediaan RDTR untuk tiap kabupaten/kota menjadi kunci utama kemudahan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR pada OSS RBA.
Selain itu, apabila RDTR telah terintegrasi ke OSS RBA, maka ini akan memudahkan investor baik dari dalam maupun luar negeri, pelaku usaha besar, dan UMKM untuk mendapatkan perizinan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Ketersediaan RDTR Digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengajuan KKPR, tapi juga memberikan instrumen kontrol dan pengendalian tata ruang,” kata Albertien dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2022).
Melihat fakta tersebut, KSP bersama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (28/9/2022) melakukan rapat koordinasi dalam rangka mendorong percepatan penyusunan RDTR untuk mendukung kemudahan berusaha.
Perlu diketahui, RDTR merupakan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, RDTR juga memberikan kepastian penetapan lokasi/zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi, serta menjamin agar penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif.