Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM melaporkan masih banyak daerah yang belum memiliki RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang, yang pada akhirnya menghambat proses verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus menyampaikan, hingga saat ini baru 92 RDTR yang terintegrasi dan 16 RDTR yang masih dalam proses integrasi dengan Online Single Submission (OSS) dari target 2.000 RDTR.
Sementara itu, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 78 daerah yang telah memiliki RDTR.
Perlu diketahui, pemerintah menargetkan 2.000 RDTR selesai dalam kurun waktu 26 tahun, di mana ditargetkan 75 RDTR per tahunnya. Kemudian, sebanyak 514 kabupaten/kota ditargetkan selesai dalam 8 tahun atau 50 kabupaten/kota tiap tahunnya.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengakui, persoalan dari sisi regulasi adalah bagaimana pemerintah mendorong percepatan adanya RDTR di kabupaten/kota bersangkutan.
“Terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) memang belum banyak daerah yang blm memiliki,” kata Yuliot dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Investasi/BKPM, Senin (19/9/2022).
Baca Juga
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah provinsi dan dinas PUPR di daerah untuk melakukan penyusunan tata ruang, dan melakukan asistensi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau dulu perlu perda, sekarang hanya perlu peraturan kepala daerah, sehingga tidak kompleks dalam penyusunan RDTR. Kalau ada daerah yang memerlukan perubahan aturan RTRW, akan dikoordinasikan di tingkat provinsi dan akan dibawa ke Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri kita lakukan fasilitasi penyelesaian masalah RTRW dan RDTR,” jelasnya.