Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Cair Akhir Oktober

Kemenkeu akan membayarkan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) untuk bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) untuk listrik.
Petugas SPBU di Kota Palembang mengisi BBM kendaraan saat libur Natal 2020. istimewa
Petugas SPBU di Kota Palembang mengisi BBM kendaraan saat libur Natal 2020. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha akan segera berjalan, maksimal 31 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat ditemui usai gelaran Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Isa menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha. Menurutnya, proses teknis dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai.

“Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober. Paling lambat Senin ya,” ujar Isa, Kamis (27/10/2022).

Kemenkeu akan membayarkan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) untuk bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) untuk listrik. Tiga menteri terkait, yakni menteri keuangan, menteri BUMN, dan menteri ESDM telah melakukan rapat pencairan kompensasi itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM ke Pertamina dan kompensasi listrik kepada PLN pada semester I/2022 adalah Rp163 triliun.

Pertamina akan memperoleh kompensasi Rp131,1 triliun dan PLN Rp31,2 triliun. Nilai kompensasi dapat berubah tergantung sejumlah variabel, seperti harga minyak global, nilai tukar rupiah, dan tingkat konsumsi energi masyarakat.

"Diperkirakan akan mencapai perkiraan Rp163 triliun untuk kompensasi dan subsidi tetap mengikuti jadwalnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, menurut Isa, pembayaran kompensasi energi kuartal III/2022 akan dipercepat agar tidak menjadi kewajiban pada 2023. Artinya, pada 2023 pemerintah hanya akan membayarkan beban kompensasi kuartal IV/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper