Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pangan Hari Ini 20 Oktober: Minyak Goreng dan Daging Naik

Sebagian besar harga komoditas pangan hari ini, Kamis (20/10/2022) mengalami penurunan kecuali minyak goreng dan daging sapi.
Pedagang daging sapi segar melayani konsumen, di  Pasar Modern, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Pedagang daging sapi segar melayani konsumen, di Pasar Modern, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (2/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian besar harga komoditas pangan hari ini, Kamis (20/10/2022) terpantau kompak mengalami penurunan. Namun, dua komoditas justru mengalami kenaikan yaitu minyak goreng curah dan daging sapi.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga cabai merah besar turun 1,11 persen atau Rp500 menjadi Rp44.600 per kg. Smeentara cabai merah keriting turun 2,16 persen atau Rp1.000 menjadi Rp45.350 per kg.

Sementara itu, harga cabai rawit hijau dan merah juga mengalami penurunan sebesar Rp450 dan Rp1.200 menjadi Rp41.650 per kg dan Rp54.950 per kg secara berurutan.

Adapun harga telur ayam ras segar turun 0,18 persen atau Rp50 menjadi Rp28.400 per kg, sebelumnya harga komoditas ini berada di angka Rp28.450 per kg.

Komoditas lain yang mengalami penurunan yaitu bawang merah yang turun 0,56 persen atau Rp200 menjadi Rp35.500 per kg. Tak hanya itu, bawang putih ukuran sedang pun turun 0,36 atau Rp100 menjadi Rp27.950 per kg.

Di sisi lain, harga beras kualitas bawah I kini seharga Rp11.100 per kg dan beras kualitas bawah II seharga Rp.750 per kg. Harga beras jenis kaulitas medium berada di kisaran Rp12.150-Rp12.000 per kg. Seluruh jenis beras tak mengalami pergerakan harga.

Sementara komoditas yang mengalami kenaikan yaitu minyak goreng curah yang naik 0,35 persen atau Rp50 menjadi Rp14.400. Namun, harga minyak goreng kemasan bermerk ikut mengalami penurunan sebesar 0,69 persen atau Rp150 menjadi Rp21.700 per kg.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya mulai mengeluarkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung hingga telur ayam ras.

Upaya ini dilakukan agar menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan nasional. Hal itu ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober 2022 dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Arief mengatakan, penerbitan harga acuan tersebut masih akan terus dilakukan untuk komoditas pangan lainnya.

“Masih bertahap dan akan dilakukan terus-menerus,” ujar dia kepada Bisnis.com, dikutip Kamis (20/10/2022).

Mengacu lembar lampiran peraturan yang berlaku mulai 5 Oktober 2022 itu, dijelaskan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal 1 surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper