Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Pangan 17 Oktober: Cabai, Bawang Putih, dan Minyak Goreng Kemasan Kompak Turun

Informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada Senin (17/10/2022) pukul 09.00 WIB menunjukan tren harga bahan pangan stabil.
Cabai di salah satu pasar di Batam./Bisnis-Bobi Bani
Cabai di salah satu pasar di Batam./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, JAKARTA-Mayoritas harga pangan saat ini terpantau stabil, bahkan terdapat komoditas yang mengalami penurunan, seperti cabai, minyak goreng dan bawang putih.

Informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada Senin (17/10/2022) pukul 09.00 WIB, harga cabai merah besar turun 2,72 persen jadi Rp48.350 per kilogram (kg) dibandingkan kemarin. Kemudian cabai merah keriting juga turun 1,24 persen jadi Rp51.650 per kg, cabai rawit merah turun 1,9 persen jadi Rp59.500 per kg, cabai rawit hijau turun 1,58 persen jadi Rp43.500 per kg dan bawang putih turun 0,35 persen jadi Rp28.200 per kg.

Harga bahan pokok yang mengalami penurunan yaitu minyak goreng kemasan merek 1 Rp21.950 per kg, turun 0,23 persen dan minyak goreng merek 2 turun 0,25 persen jadi Rp20.350 per kg.

Adapun bahan pokok lain yang mengalami kenaikan di antaranya daging ayam ras segar naik 0,29 persen jadi Rp34.000 per kg, daging sapi kualitas 1 Rp137.350 per kg, naik 0,15 persen, dan daging sapi kualitas 2 naik 0,04 persen jadi Rp127.750 per kg.

Sementara itu, ada beberapa bahan pokok yang harganya relatif stabil seperti beras kualitas medium I Rp12.150 per kg, medium II Rp12.000 per kg, kualitas super I Rp13.450 per kg, super II Rp13.100 per kg, telur ayam ras Rp28.250 per kg, bawang merah Rp35.700 per kg, minyak goreng curah Rp14.300 per kg, gula pasir lokal Rp14.400 per kg, dan gula pasir premium Rp15.850 per kg.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya mengeluarkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung hingga telur ayam ras. Upaya ini dilakukan agar menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan nasional.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober 2022.

Arief mengatakan, penerbitan harga acuan tersebut masih akan terus diterbitkan untuk komoditas pangan lainnya.

“Masih bertahap dan akan dilakukan terus-menerus,” ujar dia kepada Bisnis.com, Rabu (12/10/2022).

Mengacu lembar lampiran peraturan yang berlaku mulai 5 Oktober 2022 itu, dijelaskan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

"Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan," isi pasal 1 surat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper