Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas harga pangan hari ini mengalami penurunan seperti telur ayam ras, bawang merah, cabai hingga beras.
Dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada Selasa (18/10/2022) pukul 11.00 WIB, harga telur turun 1,76 persen dibanding kemarin jadi Rp27.900 per kilogram (kg), cabai merah besar turun 2,96 persen jadi Rp44.250 per kg, cabai merah keriting turun 5,99 persen jadi Rp44.700 per kg.
Kemudian cabai rawit hijau turun 6,24 persen jadi Rp39.800 per kg, cabai rawit merah turun 9,49 persen jadi Rp51.900 per kg dan bawang merah turun 1,54 persen jadi Rp35.200 per kg. Selain itu, penurunan harga juga terjadi pada daging ayam ras yang turun 2,67 persen jadi Rp27.900 per kg, bawang putih turun 1,78 persen jadi Rp27.550 per kg, gula pasir lokal turun 0,69 persen jadi Rp14.300 per kg, gula pasir premium turun 1,26 persen jadi Rp15.700 per kg.
Selanjutnya, beras kualitas bawah I turun 2,7 persen jadi Rp10.800 per kg, kualitas bawah II turun 1,86 persen jadi Rp10.550 per kg, kualitas medium I turun 2,47 persen jadi Rp11.850 per kg, medium II turun 1,25 persen jadi Rp11.850 per kg, kualitas super I Rp13.150 per kg, minyak goreng kemasan merk 1 turun 1,6 persen jadi Rp21.550 per kg, dan merk 2 turun 0,5 persen. Sedangkan minyak goreng curah naik 0,7 persen jadi Rp14.400 per kg.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya mulai mengeluarkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung hingga telur ayam ras. Upaya ini dilakukan agar menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan nasional.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga
Arief mengatakan, penerbitan harga acuan tersebut masih akan terus dilakukan untuk komoditas pangan lainnya.
“Masih bertahap dan akan dilakukan terus-menerus,” ujar dia kepada Bisnis.com, Rabu (12/10/2022).
Mengacu lembar lampiran peraturan yang berlaku mulai 5 Oktober 2022 itu, dijelaskan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan," isi pasal 1 surat tersebut.