Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pertimbangkan Ubah Subsidi Terbuka Menjadi Subsidi Tertutup

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melakukan transformasi skema subsidi, dari subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup.
 Managing Director Ipsos Indonesia Soeprapto Tan (paling kanan), Pengamat Ekonomi Yustinus Prastowo (kedua kiri), CEO Blibli.com Kustomo Martono (kedua kanan) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (tengah) dalam diskusi bertajuk E-Commerce 4.0, What Next, Demistifying The Future of E-Commerce in Indonesia, Selasa (19/02)/Bisnis-Deandra Syarizka
Managing Director Ipsos Indonesia Soeprapto Tan (paling kanan), Pengamat Ekonomi Yustinus Prastowo (kedua kiri), CEO Blibli.com Kustomo Martono (kedua kanan) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (tengah) dalam diskusi bertajuk E-Commerce 4.0, What Next, Demistifying The Future of E-Commerce in Indonesia, Selasa (19/02)/Bisnis-Deandra Syarizka

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melakukan transformasi skema subsidi, dari subsidi terhadap barang atau subsidi terbuka menjadi subsidi terhadap orang atau subsidi tertutup. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, sangat mungkin bila skema subsidi tertutup diterapkan mengingat subsidi energi terutama untuk liquefied petroleum gas atau LPG seringkali tak tepat sasaran lantaran banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas. Namun, untuk melakukan perubahan skema subsidi tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak.

“Contohnya gini. Kalau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah mumpuni, sangat mudah kita connect kan barang ke orang. Subsidi hanya utk LPG 3 kg misalnya, lalu ini dicantolkan pada orang di DTKS. Di luar itu tidak boleh beli LPG 3 kg. Ini kan kita bangun sistemnya ke sana sebetulnya,” katanya dalam Podcast Talks di kanal YouTube Bisniscom, dikutip Jumat (16/9/2022).

Maka dari itu, dia menilai sangat penting kerja sama antar kementerian/lembaga melalui identitas tunggal, sebagaimana yang telah dilakukan Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil dengan mengintegrasikan data kependudukan (NIK) dengan basis data perpajakan (NPWP) yang merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan adanya integrasi data tersebut, pemerintah bisa langsung mengetahui masyarakat mana yang mampu secara ekonomi dan mana yang tidak mampu. 

Ke depan, kata Prastowo, pemerintah juga akan melakukan integrasi dengan profil BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PeduliLindungi, untuk membantu pemerintah dalam menyalurkan subsidi yang tepat sasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper