Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim para aplikator ojek online atau ojol seperti Gojek dan Grab sudah siap untuk memberlakukan tarif yang baru mulai 10 September 2022 setelah aturan yang baru ditetapkan pada Rabu (7/9/2022).
"Aplikator siap menjalankan dalam waktu 3 hari, tidak hanya keputusan dari kami tapi kesiapan dari aplikator," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Hendro pun meminta para mitra agar bisa mengawasi dan memantau penyesuaian tarif ini diberlakukan oleh perusahaan aplikator dengan baik. Para mitra ojol, tak perlu segan-segan untuk melaporkan kejanggalan ataupun etidakpatuhan dari perusahaan aplikator.
"Tentunya kami bisa fasilitasi dari mitra ojol barangkali di lapangan ada kejanggalan atau tidak patuh silakan sampaikan kepada kami dan kami akan melanjutkan kepada Kemenkominfo," imbuhnya.
Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Namun, untuk angkutan sewa khusus terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Hendro kembali menegaskan persoalan tarif jasa pengantaran barang dan makanan, Kemenhub tak memiliki wewenang untuk mengaturnya lebih jauh.
Baca Juga
"Tarif pengantaran itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, pengantaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub," tekannya.
Kemenhub telah mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.
Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.