Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub: Gojek-Grab Cs Sudah Siap

Kemenhub menyebut para aplikator ojek online sudah siap untuk memberlakukan tarif baru.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim para aplikator ojek online atau ojol seperti Gojek dan Grab sudah siap untuk memberlakukan tarif yang baru mulai 10 September 2022 setelah aturan yang baru ditetapkan pada Rabu (7/9/2022).

"Aplikator siap menjalankan dalam waktu 3 hari, tidak hanya keputusan dari kami tapi kesiapan dari aplikator," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Hendro pun meminta para mitra agar bisa mengawasi dan memantau penyesuaian tarif ini diberlakukan oleh perusahaan aplikator dengan baik. Para mitra ojol, tak perlu segan-segan untuk melaporkan kejanggalan ataupun etidakpatuhan dari perusahaan aplikator.

"Tentunya kami bisa fasilitasi dari mitra ojol barangkali di lapangan ada kejanggalan atau tidak patuh silakan sampaikan kepada kami dan kami akan melanjutkan kepada Kemenkominfo," imbuhnya.

Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Namun, untuk angkutan sewa khusus terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Hendro kembali menegaskan persoalan tarif jasa pengantaran barang dan makanan, Kemenhub tak memiliki wewenang untuk mengaturnya lebih jauh.

"Tarif pengantaran itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, pengantaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub," tekannya.

Kemenhub telah mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper