Bisnis.com, JAKARTA - Tarif ojek online atau ojol di Jabodetabek resmi naik hingga 13 persen untuk tarif batas bawah dibandingkan dengan 2020 mulai 10 September 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No. 548/2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan secara garis besar terjadi penyesuaian untuk Zona II (Jabodetabek) terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.
"Tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan untuk tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.
Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," ujarnya.