Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi, Tarif Ojek Online Naik! Mulai 10 September 2022

Kemenhub memastikan tarif ojek online atau ojol naik yang berlaku mulai 10 September 2022.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif ojol rata-rata sebesar 8 persen dilandasi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga harus menyeimbangkan pelayanan reguler saat ini, karena dengan adanya kenaikan lebih tinggi dari itu tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler.

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022:

Zona 1

  • Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.
  • Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.
  • Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona II

  • TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.
  • TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.
  • Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Zona III

  • TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
  • TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
  • Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper