Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjaga Laju Tarif Bus AKAP Biar Tidak Ngeblong usai BBM Naik

Kemenhub perlu segera menjaga laju tarif bus AKAP usai harga BBM naik agar tidak terjadi lonjakan yang terlalu tinggi dan memberatkan penumpang.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Oleh sebab itu, lanjutnya, besaran penambahan tarif saat ini masih bersifat sementara dan akan disesuaikan jika ada peningkatan biaya operasional lain akibat harga BBM.

"Yang kami yakini akan terjadi selanjutnya adalah kenaikan-kenaikan harga spare part dan lain-lain sebagai efek domino dari kenaikan BBM tersebut. Hal tersebut yang harus kami waspadai dan evaluasi terus menerus," ujarnya.

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) bahkan memprediksi bahwa tarif AKAP kelas ekonomi bisa dikerek hingga 40 persen untuk seluruh rute. Selain faktor harga BBM, penyesuaian tarif AKAP ekonomi yang terakhir diatur pada 2016 atau 6 tahun silam turut mendorong persentase penaikan hingga 40 persen.

"Hitung-hitungan Organda, penaikan tarif AKAP ekonomi berdasarkan penumpang per KM tidak pandang ke mana jurusannya kira-kira naik 40 persen. Sehingga itu 40 persen rata-rata, Kemenhub yang buat [aturan] wilayahnya," terang Sekjen Organda Ateng Haryono.

Tentunya, tarif bus AKAP kelas ekonomi pada akhirnya akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator. Pengaturan akan didasarkan juga berdasarkan kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membayar jasa.

Di sisi lain, pengaturan tarif nonekonomi dibebaskan sesuai pasar. Organda memberikan pedoman penaikan antara 12,5 persen sampai 22 persen untuk menyesuaikan harga BBM yang naik.

Sementara itu, penaikan tarif angkutan barang diatur dalam kisaran 24 persen sampai 27 persen. Berdasarkan mekanisme pasar, Ateng menuturkan perusahaan angkutan pun bebas menentukan kapan pemberlakuan tarif baru.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper