Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan tarif baru layanan ojek online.
Pedoman tarif baru ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 itu mengatur kenaikan tarif khususnya di wilayah Jabodetabek.
Setelah waktu pemberlakuannya diundur hingga pekan depan, 29 Agustus 2022, Kemenhub menyebut akan mengumumkan keputusan pemberlakuan tarif baru pada hari tersebut.
"Mohon ditunggu saja ya pengumuman 29 Agustus. Yang jelas kami tentu mempertimbangkan berbagai perkembangan terkini termasuk adanya rencana kenaikan harga BBM dan lain-lain," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut diundur selama 25 hari dari 4 Agustus 2022. Hingga Senin pekan depan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut kementeriannya masih akan berkomunikasi dengan para stakeholders.
Komunikasi akan dilakukan dengan berbagai stakeholders meliputi perusahaan aplikasi (Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain), mitra pengemudi (driver), dan masyarakat (konsumen).
"Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).
Untuk diketahui, harga BBM merupakan salah satu komponen utama dari biaya langsung operasional ojek online. Hal tersebut tercantum pada KM No.KP 564/2022. Komponen lain terdiri dari biaya pengemudi, pajak kendaraan bermotor, asuransi, hingga biaya pulsa/kuota internet.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa saat ini BBM subsidi jenis Pertalite merupakan yang umum digunakan mitra pengemudi ojek online.
Kendati belum adanya pengumuman resmi dari pemerintah, Igun menyebut penyesuaian tarif harus dilakukan semisal harga BBM subsidi jadi naik.
"Untuk di kota-kota besar seperti Jabodetabek masih belum ada dampak signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online. Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus disesuaikan kembali sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure [Biaya Operasional]," ujarnya, Selasa (9/8/2022).