Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada rencana untuk melakukan relaksasi biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan kebijakan menggratiskan biaya parkir pesawat di bandara Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kemenhub diarahkan untuk meringankan pembayaran maskapai dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, hanya dapat dilakukan di bandara yang dikelola oleh pemerintah karena tujuannya untuk meniadakan atau membuat nol PNBP yang mesti disetor oleh maskapai.
"Jika kebijakan Rp0 diperluas ke Badan Usaha Bandar Udara atau BUBU maka harus ada pembahasan terpisah. Sampai saat ini, belum ada wacana itu," jelasnya, Rabu (3/8/2022).
Adapun, Indonesia National Air Carrier atau INACA juga menilai kebijakan pembebasan biaya PJP4U yang bersifat terbatas di bandara UPBU akan sulit apabila diperluas.
Ketua Umum lNACA Denon Prawiraatmadja menilai insentif kebijakan tersebut perlu direspons secara positif. Pasalnya dengan penerbitan kebijakan tersebut dia menilai ada upaya serius dari pemerintah untuk mengurangi beban operasi maskapai.
Baca Juga
"Biaya parkir pesawat juga menjadi beban maskapai di tengah tantangan naiknya harga avtur dan kurs dolar AS," ujarnya.
Denon tak menampik kalau maskapai yang menerbangi rute di bandara milik Kemenhub masih terbatas dan tidak sebanyak di bandara baik milik AP I dan AP II.
AP I dan AP II, sebutnya, sedang dalam kondisi yang berat untuk memulihkan kinerjanya. Bahkan kedua operator pelat merah tersebut sudah menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga tingkat keamanan dan pelayanan mereka.