Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Biaya Parkir Pesawat, Pengamat: Tak Signifikan Bantu Maskapai

Pengamat dari Japri menilai kebijakan bebas biaya parkir di bandara UPBU dinilai tak signifikan dalam membantu maskapai.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan bebas biaya Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang termasuk parkir pesawat dinilai tak signifikan dalam meringankan beban maskapai.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soedjatman menjelaskan bahwa pembebasan biaya parkir tersebut hanya untuk bandara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Meringankan iya, tetapi itu porsi kecil dari biaya operasional," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Gerry berpendapat justru dampak positif dari kebijakan in lebih mengarah kepada insentif untuk pengembangan konektivitas non-subsidi dari atau ke bandara UPBU tersebut. Sebab selama ini selisih biaya potensial untuk membuka rute baru di wilayah UPBU cukup tipis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau nol persen terhadap PJP4U yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 14/ 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai bisa menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

"Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya, pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper