Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan biaya terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), termasuk parkir pesawat, yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor No. 14/2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menuturkan dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai bisa menikmati tarif Rp0 untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.
"Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada maskapai yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya, pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
Isnin berpendapat hal tersebut merupakan wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Baca Juga
Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.