Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Apindo soal Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan insentif pajak sangat terasa manfaatnya bagi pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha mengapresiasi keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak hingga 31 Desember 2022 dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2022. Insentif tersebut dinilai diberlakukan pada waktu yang tepat yaitu di saat dunia usaha mulai pulih, tapi belum seratus persen.

Insentif itu mencakup pembebasan PPh 22 Impor, diskon PPh 25, dan PPh final DTP jasa konstruksi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan insentif tersebut sangat terasa bagi pelaku usaha. Sebab, insentif tersebut mengurangi beban pelaku usaha yang membaik perusahaannya.

“Bakal terasa sekarang insentif ini. Kalau pas kemarin pandemi meski ada keringanan perusahaannya rugi, ya gak bayar PP 25 misalnya. Kalau sekarang kemungkinan sudah untung meski masih sedikit,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (25/7/2022).

Senada, Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Khamdani mengatakan insentif tersebut dapat menangkal ketika terdapat kecenderungan peningkatan ketidakpastian di pasar global dan tren peningkatan inflasi di pasar domestik.

“Meskipun kita masih perlu lihat nantinya seberapa jauh insentif-insentif ini bisa menggenjot pertumbuhan di kuartal III dan kuartal IV 2022, saya rasa perpanjangan insentif ini sekurang-kurangnya efektif berkontribusi mengurangi beban pelaku usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekonomi hingga akhir tahun,” ujar Shinta kepada Bisnis, Minggu (24/7/2022).

Shinta menuturkan laporan tahun lalu realisasi insentif ini dipakai oleh lebih dari 50.000 wajib pajak badan. Bila kebijakan ini dibarengi dengan kebijakan intervensi dan stimulus lain, seperti intervensi untuk penguatan dan stabilitas nilai tukar, kebijakan peningkatan keterjangkauan suku bunga, percepatan pembangunan infrastruktur strategis hingga stimulus pendapatan untuk kelas menengah bawah, bisa menciptakan pertumbuhan seperti yang ditargetkan.

Selain itu, terkait adanya evaluasi berkala atau tidak adalah hak prerogatif pemerintah. Shinta menyarankan agar ada evaluasi berkala atas pemberian insentif, bukan hanya untuk melihat seberapa jauh insentif ini dipakai, tetapi juga untuk mengukur seberapa jauh insentif ini sukses menggenjot produktifitas sektor riil.

“Dengan demikian, bila di sepanjang periode penerapan insentif ini ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi kurang sesuai harapan, bisa dipertimbangkan atau dikeluarkan bentuk stimulus lain, termasuk dengan memperluas jenis insentif yang diberikan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper