Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Pertamina Inspeksi Rutin Truk Tangki

Kemenhub meminta Pertamina untuk melakukan inspeksi rutin truk untuk mencegah kecelakaan.
Truk tangki mobile storage di Pertamina Jawa Bagian Tengah. /Dok. Pertamina 
Truk tangki mobile storage di Pertamina Jawa Bagian Tengah. /Dok. Pertamina 

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta setiap perusahaan pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala menyikapi musibah kecelakaan yang melibatkan truk Pertamina.

Seperti diketahui, kecelakaan melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi. Truk BBM tersebut menabrak 2 unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7/2022) lalu dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan dukacita sekakigus kembali mengingatkan perusahaan pelat merah tersebut untuk selalu melakukan pengecekan laik fungsi.

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (20/7/2022).

Hendro menyampaikan bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Dia kembali mengingatkan bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60/2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19/2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper