Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengingatkan pentingnya kelaikan dan pengoperasian kendaraan barang berbahaya sekaligus kompetensi pengemudi kendaraan merepons kecelakaan yang melibatkan truk angkutan bahan bakar minyak (BBM) di Cibubur, Senin (18/7/2022).
Truk BBM tersebut menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan duka cita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip dari siaran pers, Selasa (19/7/2022).
Hendro menyampaikan pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
Selain itu, Hendro mengingatkan sejumlah kompetensi wajib dimiliki oleh pengemudi angkutan barang berbahaya. Hal tersebut guna memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang seperti tangki BBM, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77/2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.
Hendro juga menyebut pengoperasian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai denga Permenhub No.60/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Baca Juga
Permenhub tersebut juga mengatur bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, di luar Permenhub No.77/2021 dan No.60/2019, Kemenhub juga mengatur pengoperasian angkutan barang melalui sejumlah regulasi terkait seperti Permenhub No.33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No.19/2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” ujar Hendro.
Hendro menyampaikan kementeriannya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.