Bisnis.com, JAKARTA – Usia pesawat diklaim tidak ada kaitannya dengan laik terbangnya sebuah pesawat.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pesawat yang masih baru pun bisa saja mengalami kecelakaan sebaliknya pesawat yang berusia tua hingga 50 tahun juga masih terdapat yang tidak laik terbang. Menurut Alvin usia pesawat hanya berkorelasi dengan efisiensi.
"Karena desain yang lama mungkin desain sayapnya, desain strukturnya itu masih menggunakan teknologi puluhan tahun yang lalu," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Demikian juga halnya dengan desain mesin yang modern, yang berkorelasi dengan konsumsi bahan bakar lebih hemat, lebih senyap, lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan, untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.