Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Jalan Tol Pontianak-Pelabuhan Kijing Masuk Tahap Studi Kelayakan

Kementerian PUPR mengungkapkan pembangunan Jalan Tol Pontianak-Pelabuhan Kijing akan dibagi menjadi dua seksi.
Kondisi terkini jalur penghubung dermaga (trestle) yang sudah dibangun sepanjang 2.700 meter menuju Terminal Kijing, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Kondisi terkini jalur penghubung dermaga (trestle) yang sudah dibangun sepanjang 2.700 meter menuju Terminal Kijing, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membangun jalan tol Pontianak - Pelabuhan Kijing dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Eka Pria Anas mengatakan saat ini antara Kota Pontianak dengan Pelabuhan Kijing terhubung ruas Jalan Nasional yang membutuhkan waktu tempuh 2 jam perjalanan dengan rata-rata kecepatan 40 kilometer per jam.

“Saat ini progressnya sedang penyusunan Feasibility Study mungkin akhir tahun ini selesai dan tahun depan Amdal," kata Eka dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (15/7/2022).

Eka menuturkan, dengan adanya rencana Jalan Tol Pontianak – Pelabuhan Kijing, maka dapat menurunkan waktu tempuh dan menjadi akses utama dari wilayah Perkotaan Pontianak sebagai pusat administratif pemerintahan menuju ke PSN Pelabuhan Kijing dan Pelabuhan Pontianak yang berperan sebagai feeder bagi Pelabuhan Kijing.

Untuk diketahui, Pelabuhan Kijing merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang dikembangkan menjadi Pelabuhan berstandar Internasional terbesar di Kalimantan dan akan menjadi pusat Smelter, Aspal, distribusi CPO, Bauksit dan transshipment bahan bakar serta dirancang untuk memberikan kemudahan berbisnis one stop service bagi para investor.

Rencananya Jalan Tol Pontianak – Kijing akan dibagi menjadi dua seksi. Seksi 1 Pontianak (Batulayang) – Sei Pinyuh sepanjang 37,6 Km dan Seksi 2 Sei Pinyuh – Pelabuhan Kijing sepanjang 31,83 Km. Proyek ini merupakan Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper