Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan pemusnahan terhadap hewan ternak (stamping out) yang terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK agar wabah tersebut cepat terkendali.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori mengatakan pemusnahan adalah salah satu cara penanggulangan PMK yang cepat. Namun langkah tersebut memerlukan anggaran besar karena Pemerintah harus menyediakan anggaran memadai untuk mengganti ternak yang dimusnahkan.
“Adakah anggaran itu? Penyakit ini tingkat kematiannya kecil, tapi penularannya luar biasa, 90-100 persen. Kalau pemerintah tidak cepat menangani, akan meluas dan kerugiannya semakin besar. Ternak yang terkena PMK produktivitasnya akan turun drastis, baik daging maupun susu,” kata Khudori saat dihubungi Bisnis, Senin (23/5/2022).
Menurut dia, saat ini banyak peternak yang resah karena harga ternak anjlok dengan wabah yang menyerang hewan berkuku belah tersebut. Saat ini Kementan menetapkan 15 daerah terjangkit wabah PMK.
“Tanya ke peternak, terutama di daerah wabah, harga anjlok. Para blantik/pembeli ternak berkeliaran menawar dengan harga rendah. Harga juga akan tertekan rendah karena pembeli dari luar daerah nyaris tertutup ketika lalu lintas ternak ditutup atau dibatasi. Perdagangan di internal wilayah akan lesu,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Karantina Pertanian Kementan selaku lembaga pengawasan di pelabuhan, bandara dan perbatasan antarnegara telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga
Khudori mengatakan bahwa surat edaran itu penting untuk mengatur tata laksana di tengah wabah PMK agar lalu lintas ternak bisa tetap berjalan tanpa harus menurunkan standar kehati-hatian (maximum security).
"Bukan hanya lalu lintas antara daerah yang belum tertular dengan wilayah tertular/wabah PMK dan sebaliknya, tapi juga wilayah di dalam daerah wabah PMK. Jawa Timur yang ditetapkan sebagai daerah wabah kan 4 kabupaten,” ujarnya.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terjadi lagi di Indonesia, setelah sejak 1990 negara ini dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan berdasarkan laporan hingga 17 Mei 2022, PMK telah menyebar ke 15 Provinsi dan 52 Kabupaten/Kota.
"Total populasi ternak di 15 Provinsi itu 13,8 juta ekor, ternak yang terdampak 3,9 juta ekor dan mengalami sakit berdasarkan hasil Swab PCR di laboratorium ada 13.000 ternak atau 0,36 persen dari populasi ternak yang terdampak," kata Mentan dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI bersama Bulog dan PT Berdikari, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan paparan yang disampaikan, ke 15 provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.