Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga syariah negara atau SBSN, juga dikenal sebagai sukuk, senilai Rp4 triliun. Surat utang itu menawarkan kupon 6,75 persen fixed p.a.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah telah menerbitkan SBSN PBS033 dengan cara private placement pada Senin (25/4/2022).
Dalam sukuk PBS033, pemerintah menawarkan kupon fixed rate 6,75 persen dan imbal hasil (yield) 6,88434 persen. Sukuk seri PBS033 merupakan surat utang berdenominasi rupiah.
"[Sukuk PBS033] dapat diperdagangkan atau tradable, nilai nominal Rp4 triliun," tertulis dalam keterangan resmi DJPPR, dikutip pada Rabu (27/4/2022).
Tanggal setelmen atau penerbitan sukuk itu jatuh pada hari yang sama dengan private placement, yakni 25 April 2022. Lalu, pembayaran imbalan pertama akan berlangsung pada 15 Juni 2022 atau sekitar dua bulan setelah penerbitan.
Pemerintah akan membayar imbalan kepada pemegang sukuk itu pada tanggal 15 Juni dan 15 Desember setiap tahunnya. Hal tersebut membuat PBS033 dapat menjadi alternatif investasi syariah yang baik.
Baca Juga
"Tanggal jatuh tempo [dari sukuk PBS033 adalah] 15 Juni 2047," tertulis dalam keterangan resmi.