Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022
Cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022:
1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring
2. Login dan mengisi data lengkap
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022:
1. Punya KTP dan Vaksin Booster
Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022.
2. Tes Antigen/PCR
Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.