Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub: Ini Kota Tujuan, Cara Daftar dan Syarat Lengkap

Kemenhub menyampaikan info program mudik gratis Lebaran 2022 yang meliputi kota tujuan, cara daftar, hingga syarat lengkapnya.
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022

Cara daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022:

1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring
2. Login dan mengisi data lengkap
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022:

1. Punya KTP dan Vaksin Booster

Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap/booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022.

2. Tes Antigen/PCR

Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper