Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! 10 Juta Orang Diprediksi Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022

Apjapi memprediksi sebanyak 10 juta orang akan naik pesawat saat momentum mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie memprediksi sebanyak 10 juta orang akan naik pesawat saat momentum mudik Lebaran 2022.

"Prediksi jumlah penumpang pesawat udara untuk mudik ini kami perkirakan bisa mencapai 10 juta penumpang. Ini berdasarkan data 2018-2019 sebelum pandemi, plus proyeksi setelah dia tahun tidak mudik," katanya, Kamis (31/3/2022).

Alvin mengatakan jumlah yang besar tersebut menuntut pengaturan yang rapi oleh pemerintah maupun operator agar tidak menimbulkan kisruh di lapangan.  

Prediksi tersebut hampir mirip dengan hasil survei yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret lalu, yang menemukan bahwa sebanyak 79 juta orang berencana untuk melakukan mudik.

Lalu, sebanyak 9,6 juta orang atau 12,1 persen dari jumlah orang yang berencana mudik memilih untuk menggunakan moda transportasi pesawat. Preferensi menggunakan pesawat untuk mudik tahun ini merupakan keempat terbesar setelah sepeda motor sebanyak 14,9 juta orang (18,7 persen); dan bus 12,9 juta orang (16,3 persen).

Selain persiapan terkait dengan transportasi, Alvin menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan aturan tertulis terkait dengan pelaksanaan mudik. Khususnya, kejelasan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang karena alasan pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini operator transportasi maupun masyarakat masih menunggu Surat Edaran atau aturan tertulis terkait dengan syarat perjalanan mudik.

"Rencana tentang peraturan dan syarat booster [untuk mudik], harapan kami dapat segera diterbitkan peraturannya. Karena, butuh waktu untuk diseminasi informasi baik untuk pengguna jasa maupun penyelenggara baik di bandara, angkutan, dan sebagainya," tutur Alvin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper