Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Umumkan Syarat Mudik Lebaran, Aturan Kemenhub Kapan?

Kemenhub menjelaskan soal progres penyusunan aturan teknis usai Satgas Covid-19 mengumumkan syarat mudik Lebaran 2022.
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengumumkan syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat, tetapi aturan teknis tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan bahwa Satgas Covid-19 telah mengumumkan syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik pada periode Idulfitri 2022. Meski demikian, petunjuk teknis sedang dipersiapkan dan diterbitkan setelah Satgas ikut menerbitkannya.

“Kami sudah mempersiapkan ketentuan-ketentuan tapi akan terbit jika SE satgas juga terbit lebih dulu,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan mengumumkan persyaratan terkait mudik Lebaran 2022 pada Kamis (31/3/2022). Satgas Covid-19 menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin menjadi tiga jenis.

Pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sementara, bagi pemudik yang telah dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pada tahun ini pemerintah memutuskan membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19. Budi mengatakan masyarakat boleh melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi, tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen.

"Syarat tersebut asalkan sudah menjalani vaksin dosis lengkap dan booster," ujarnya dalam diskusi, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, dengan syarat tersebut, peran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan perjalanan mudik yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan juga bertanggung jawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper